KALBARHUB.COM – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak.
Pembatasan operasional tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang tertentu mulai H-3 hingga H+3 Idulfitri. Langkah ini diambil karena mobilitas masyarakat biasanya meningkat menjelang dan setelah Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim mengatakan pembatasan operasional diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode tersebut.
“Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode H-3 sampai H+3 Lebaran. Tujuannya agar arus lalu lintas di dalam kota tetap lancar,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan yang dibatasi operasinya meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, kendaraan pengangkut beton atau mobil molen, tronton, serta kendaraan trailer.
Menurutnya, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada waktu yang telah ditentukan.
Karena itu, para pemilik usaha angkutan barang diminta menyesuaikan kembali jadwal operasional armadanya selama masa pembatasan berlangsung.
“Pemilik usaha angkutan diharapkan dapat mengatur kembali jadwal distribusi barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Trisna.
Selain itu, kendaraan yang tidak digunakan selama masa pembatasan diminta disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas, terutama saat aktivitas masyarakat meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026 yang ditujukan kepada para pemilik usaha angkutan barang di wilayah Kota Pontianak.









