KALBARHUB.COM – Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang menunggak pajak. Dalam penertiban yang dilakukan Kamis (25/6/2026), dua billboard milik produk Vivo dan Teh Botol Sosro turut dibongkar.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dijalankan. Pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

“Kami telah melaksanakan mekanisme mulai dari surat peringatan. Pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan mendapat penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini kewajibannya belum diselesaikan sehingga dilakukan tindakan penertiban,” ujarnya.

Selain pembongkaran billboard, petugas juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame yang masih memiliki tunggakan pajak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus informasi kepada masyarakat bahwa objek reklame tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Ruli menegaskan penertiban bukan semata tindakan represif, melainkan upaya menegakkan kepatuhan terhadap peraturan daerah di bidang perpajakan. Ia berharap para wajib pajak segera melunasi kewajibannya agar tidak dikenakan tindakan lanjutan.

“Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak,” katanya.

Terpisah, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup sebelum mengambil langkah pembongkaran.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup. Namun apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, maka penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Edi menjelaskan pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara reklame dan menindak setiap pelanggaran tanpa tebang pilih.

“Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif. Pemerintah tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Kalbarhub

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.