KALBARHUB.COM – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026) kemarin. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan daerah terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Dalam kesempatan itu, Ria Norsan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mengawal pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui kolaborasi bersama berbagai organisasi dan komunitas adat.
“Kami memahami kunjungan kerja ini merupakan langkah strategis untuk menghimpun masukan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Melalui kesempatan ini kami ingin menyampaikan kondisi riil, posisi, serta harapan daerah terhadap regulasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Norsan, keberadaan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat tanpa membedakan suku maupun kelompok tertentu.
“Harapan kami, RUU yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan yang dihadapi sebagian masyarakat adat terkait pengelolaan lahan plasma yang terdampak kebijakan kawasan hutan. Menurutnya, banyak masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari lahan garapan berskala kecil sehingga diperlukan solusi yang mengedepankan rasa keadilan.
“Masyarakat hanya menggarap sekitar dua hektare dan itulah sumber penghidupan mereka. Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut,” katanya.
Ria Norsan menambahkan, perlindungan terhadap masyarakat adat telah menjadi bagian dari arah pembangunan Kalimantan Barat sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalbar periode 2025–2030.
Menurutnya, pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.
“Pembangunan yang kita cita-citakan harus selaras dengan pelestarian ruang hidup, tradisi, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat,” ungkapnya.
Ia berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak masyarakat adat sekaligus menjaga harmoni sosial dan keberlanjutan pembangunan.
“Kami memandang RUU ini bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi momentum historis untuk memperkuat kehadiran negara, menjaga harmoni sosial, melestarikan kekayaan budaya, dan memastikan pembangunan berjalan adil serta berkelanjutan bagi masyarakat adat,” pungkasnya.









