KALBARHUB.COM – Perkembangan teknologi dan media sosial semakin memudahkan perkenalan lintas negara. Namun di balik kisah cinta yang berujung pada pernikahan dengan warga negara asing (WNA), terdapat sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat, salah satunya praktik kawin pesanan yang dapat berujung pada eksploitasi, perdagangan orang, hingga persoalan hukum dan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran pernikahan dengan WNA yang menjanjikan kehidupan mewah, pekerjaan, atau kemudahan tinggal di luar negeri tanpa melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa perkawinan internasional merupakan hak setiap orang dan dilindungi hukum. Namun, perkawinan harus dilandasi niat yang baik, bukan karena tekanan, paksaan, maupun iming-iming keuntungan tertentu.
“Masyarakat perlu memastikan bahwa calon pasangan benar-benar memiliki identitas yang jelas, status perkawinan yang sah, serta tidak terlibat dalam praktik penipuan atau perdagangan orang. Jangan sampai impian membangun keluarga justru berakhir menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.
Menurutnya, praktik kawin pesanan kerap melibatkan pihak perantara yang menawarkan pasangan asing dengan janji kehidupan yang lebih baik. Dalam sejumlah kasus, korban baru menyadari adanya masalah setelah berada di negara tujuan, seperti mengalami kekerasan, pembatasan kebebasan, eksploitasi ekonomi, hingga kesulitan memperoleh perlindungan hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Pontianak, Abdullah, mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum melakukan perkawinan dengan WNA.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain memastikan identitas calon pasangan dapat diverifikasi, memeriksa status perkawinan di negara asal, memahami hak dan kewajiban hukum setelah menikah, serta tidak menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menghindari penggunaan jasa perantara yang tidak resmi, mempelajari aturan keimigrasian terkait izin tinggal dan kewarganegaraan anak, serta berkonsultasi dengan instansi terkait apabila terdapat keraguan terhadap proses perkawinan maupun dokumen yang digunakan.
Abdullah menegaskan bahwa perkawinan tidak dapat dijadikan sarana untuk menghindari ketentuan hukum keimigrasian. Setiap proses pemberian izin tinggal bagi WNA tetap dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui berbagai kegiatan edukasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang yang berkedok perkawinan serta pentingnya memahami aspek hukum dalam perkawinan campuran.
Dengan kehati-hatian, keterbukaan informasi, dan pemahaman hukum yang memadai, masyarakat diharapkan dapat membangun rumah tangga lintas negara secara aman, sehat, dan terlindungi dari berbagai risiko yang dapat merugikan masa depan keluarga.









