KALBARHUB.COM – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diminta memahami secara baik batasan antara informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang dikecualikan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 bagi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (17/6/2026).
Menurut Elsa, PPID pelaksana memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Salah satu indikator kinerja pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan informasi secara benar dan terbuka kepada masyarakat,” ujarnya mewakili Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh informasi yang dikelola pemerintah bersifat terbuka. Namun terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota yang diperbarui setiap tahun berdasarkan masukan perangkat daerah.
Menurutnya, penyusunan daftar informasi yang dikecualikan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelayanan informasi publik.
“PPID pelaksana perlu benar-benar mencermati substansi informasi yang akan dituangkan dalam SK Wali Kota, termasuk jangka waktu pengecualiannya. Jangan sampai ada hal penting yang terlewat karena dampaknya bisa berpengaruh terhadap pelayanan informasi,” katanya.
Elsa juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi, terutama terkait batas waktu dalam merespons permohonan informasi dari masyarakat.
“Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. SOP harus dipahami dan dijalankan dengan baik karena hal ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.
Ia mengungkapkan, pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak berhasil meraih predikat informatif dan menempati peringkat kedua dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kalimantan Barat.
Atas capaian tersebut, Elsa menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPID pelaksana, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang terus memberikan pendampingan.
“Kami berharap pada tahun 2026 Kota Pontianak dapat meraih peringkat pertama. Karena sesungguhnya para pendekar keterbukaan informasi itu adalah Bapak dan Ibu PPID pelaksana,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah untuk memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi sengketa informasi publik.
“Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memitigasi berbagai potensi persoalan terkait keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak tersebut diikuti PPID pelaksana dari 30 organisasi perangkat daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak.









