KALBARHUB.COM – Polsek Marau Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial S (67) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Petugas mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Randai, Kecamatan Marau, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Marau IPDA Septo Suria mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebut rumah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba. Anggota Polsek Marau kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Petugas menemukan 30 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 6,19 gram brutto saat penggeledahan rumah dan badan pelaku,” ujar Septo, Senin (9/2/2026).

Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran sabu.

Dari pemeriksaan awal, S mengakui barang tersebut miliknya dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Kecamatan Marau. Polisi membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.