KALBARHUB.COM – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial GUO ZHAO dijatuhi denda Rp2 juta dalam perkara tindak pidana keimigrasian di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat.

Persidangan Projustisia tersebut dihadiri Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan digelar pada Rabu (2/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

GUO ZHAO diduga melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelanggaran terjadi karena yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan miliknya saat diminta Pejabat Imigrasi yang sedang melakukan pengawasan keimigrasian.

Perkara tersebut diperiksa menggunakan mekanisme acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mekanisme ini digunakan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak kategori II.

Dalam prosesnya, penyidik atas kuasa Penuntut Umum menghadapkan langsung terdakwa beserta barang bukti dan pihak terkait ke persidangan.

Setelah memeriksa perkara dan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 juta.

Selain denda, GUO ZHAO juga diwajibkan membayar biaya perkara atau sidang sebesar Rp5.000.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan penegakan hukum keimigrasian tetap dilakukan secara tegas dengan mengedepankan pendekatan humanis.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak setiap orang, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Sam Fernando.

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Kantor Imigrasi Pontianak akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian administrasi denda dan biaya perkara, serta memantau keberadaan dan aktivitas GUO ZHAO sesuai ketentuan pengawasan keimigrasian.

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Imigrasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana keimigrasian yang masuk kategori pelanggaran ringan.

Kantor Imigrasi Pontianak menegaskan penegakan hukum yang tegas dan pendekatan humanis dapat berjalan beriringan dalam menjaga ketertiban serta kedaulatan hukum keimigrasian di Indonesia.

Penulis: Redaksi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.