KALBARHUB.COM – Satu unit Lamborghini bersama tiga kendaraan lainnya diberangkatkan dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Jakarta pada Rabu (1/7/2026).

Keempat kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan bauksit yang ditangani Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pengiriman empat unit kendaraan sitaan yang merupakan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit yang ditangani Kejaksaan Agung RI.

Sebelum diberangkatkan, Kajati Kalbar melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan yang akan dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Empat kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner.

Seluruhnya merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan pihak yang berperkara atas nama STO (Aseng).

Kajati Kalbar mengatakan, pengiriman kendaraan merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih lanjut mengenai materi penyidikan,” ujar Emilwan Ridwan.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangan guna memastikan proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung berjalan lancar.

Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara tersebut.

Penulis: Danish Imam Fahmi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.