KALBARHUB.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah V Samarinda memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan kemitraan di sektor perkebunan dan peternakan.
Langkah ini bertujuan mendorong kemitraan usaha yang sehat, adil, transparan, dan berkelanjutan, terutama bagi petani, peternak, koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Kantor Wilayah V KPPU, F.Y. Andriyanto, menegaskan bahwa kemitraan yang berkeadilan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“ Kemitraan yang sehat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi para pihak, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan memperkuat perekonomian nasional,” ujar Andriyanto.
Dalam pembahasan sektor perkebunan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat memaparkan perkembangan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, termasuk kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Forum tersebut turut mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya, mulai dari penetapan lokasi lahan dan penentuan penerima manfaat hingga skema pembiayaan serta transparansi program.
Peserta koordinasi menilai evaluasi berkala, peningkatan kualitas data, dan pemanfaatan sistem informasi terintegrasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Sementara itu, pengawasan kemitraan di sektor peternakan difokuskan pada usaha ayam broiler yang melibatkan perusahaan inti dan peternak plasma.
Dalam pembahasan tersebut, transparansi perjanjian, keseimbangan hak dan kewajiban, serta transfer teknologi dan pembinaan usaha menjadi perhatian. Langkah-langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian peternak.
Perwakilan Direktorat Pengawasan Kemitraan KPPU juga menjelaskan kerangka hukum dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kemitraan, mulai dari klarifikasi hingga tindak lanjut sesuai ketentuan.
Koordinasi turut membahas kendala pengawasan terhadap perusahaan yang berkantor pusat di luar Kalimantan Barat. Pertukaran informasi dan kerja sama lintas wilayah dinilai penting agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Di sisi lain, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan data perkembangan koperasi periode April hingga Juni 2026. Dari total 7.775 koperasi yang tercatat di Kalimantan Barat, sebanyak 6.121 koperasi berstatus aktif.
Data tersebut menjadi salah satu bahan pembahasan mengenai penguatan kelembagaan koperasi sebagai mitra strategis untuk meningkatkan posisi tawar petani, peternak, dan pelaku UMKM dalam rantai usaha.
Perkuat Data dan Pengawasan Terpadu
KPPU dan pemerintah daerah juga membahas penguatan mekanisme koordinasi melalui optimalisasi peran Gugus Tugas Pemantauan Kemitraan, evaluasi rutin, serta pengembangan basis data kemitraan yang komprehensif.
Basis data yang akurat dan terintegrasi diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi, memetakan kendala di lapangan, serta mendeteksi lebih dini potensi permasalahan kemitraan.
KPPU Kanwil V Samarinda mendorong agar hasil koordinasi ditindaklanjuti melalui komunikasi dan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui penguatan sinergi tersebut, pengawasan kemitraan di Kalimantan Barat diharapkan semakin efektif dalam melindungi kepentingan petani, peternak, koperasi, dan UMKM, sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.









