KALBARHUB.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pontianak, Ridha Ansari, menegaskan pihaknya tidak menoleransi peredaran telepon seluler (HP), narkoba, maupun praktik pungutan liar (pungli) di dalam lapas.
Ridha mengatakan, berbagai langkah pencegahan dan pengawasan terus dilakukan untuk memberantas peredaran barang terlarang. Salah satunya melalui razia rutin yang dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Selain razia, pihak lapas memperketat pemeriksaan di pintu masuk. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua unit HP milik pengunjung yang diduga hendak dibawa masuk ke dalam lapas. Kedua perangkat itu disembunyikan di dalam kantong beras.
Menurut Ridha, temuan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam menjalankan pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan pengunjung.
Lapas Pontianak juga menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, dan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Sepanjang 2026, razia gabungan telah beberapa kali dilakukan, sementara razia rutin tetap berjalan secara berkala.
Setiap informasi yang diterima petugas dari kamar hunian warga binaan, lanjut Ridha, akan ditindaklanjuti. Ia juga mengingatkan seluruh petugas agar tidak melakukan pelanggaran ataupun membantu memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas.
Ridha mengungkapkan, selama dirinya bertugas, terdapat dua petugas yang dimutasi terkait persoalan pelanggaran dan kedisiplinan. Satu petugas dimutasi karena persoalan memasukkan barang, sedangkan satu lainnya terkait kedisiplinan lantaran jarang masuk kerja.
“Terhadap pelanggaran tersebut, kami mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sejumlah razia gabungan, petugas juga menemukan senjata tajam. Ridha menjelaskan, kegiatan razia bukan bertujuan mencari-cari kesalahan warga binaan, melainkan meminimalkan keberadaan barang berbahaya demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Ia menekankan, pelaksanaan razia harus dilakukan secara persuasif dan sopan. Sebab, benda sehari-hari seperti sikat gigi dan sendok pun berpotensi dimodifikasi menjadi senjata tajam sehingga perlu diperiksa secara cermat.
Terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan yang mengatasnamakan warga binaan, Ridha memastikan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi.
Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti dilakukan warga binaan, pihak lapas akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan penempatan di sel khusus atau pencatatan dalam register F apabila memenuhi ketentuan.
Pengawasan juga diterapkan terhadap warga binaan yang sedang mengusulkan hak integrasi. Menurut Ridha, proses pengusulan dilakukan secara selektif, termasuk melalui tes urine pada tahap awal saat sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tahap pertengahan, hingga menjelang akhir proses.
Jika ditemukan hasil tes urine positif, pengusulan hak integrasi dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai pengaduan yang diteruskan kantor wilayah, Ridha mengatakan pihaknya akan memeriksa setiap laporan sebelum mengambil tindakan. Ia mencontohkan laporan dugaan pemerasan yang setelah diklarifikasi ternyata tidak sesuai dengan informasi awal.
Berdasarkan pemeriksaan silang, pihak yang diduga meminta uang dalam kasus tersebut disebut merupakan pacar atau calon istri warga binaan, bukan warga binaan sebagaimana dugaan awal. Meski demikian, setiap pelanggaran yang terbukti tetap akan ditindak sesuai aturan.
Ridha mengakui, peredaran HP dan narkoba di lapas merupakan persoalan yang juga dihadapi berbagai daerah. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan petugas di pintu masuk, tetapi harus dilakukan secara berlapis.
Menurutnya, keterbatasan akses masuk lapas tidak serta-merta menghilangkan risiko penyelundupan barang terlarang. Diperlukan pemeriksaan ketat, razia rutin, tindak lanjut informasi, serta koordinasi dengan APH untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib.
Ia kembali menegaskan komitmen Lapas Pontianak untuk mencegah peredaran HP, narkoba, dan praktik pungli, sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.









