KALBARHUB.COM – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2026 di Ruang Data Analytic Room (DAR), Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tahunan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Ria Norsan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Kegiatan ini bukan hanya agenda tahunan, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat sinergi, saling belajar, dan membangun komitmen menghadirkan layanan informasi yang semakin terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Norsan, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga menjadi dorongan bagi seluruh badan publik untuk terus membenahi pengelolaan data dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat.
“Setiap badan publik harus terus meningkatkan kualitas pengelolaan data dan pelayanan informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah, cepat, dan tepat,” katanya.
Ria Norsan menilai monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan serta kualitas pelayanan informasi badan publik.
Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan badan publik menjadikan Monev sebagai sarana evaluasi dan perbaikan layanan.
“Jangan melihat penilaian ini sebagai beban, tetapi jadikan sebagai motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kepercayaan publik,” pesannya.
Gubernur juga mengapresiasi capaian Kalimantan Barat yang berhasil masuk dalam jajaran 10 besar nasional keterbukaan informasi publik.
“Prestasi ini menunjukkan komitmen keterbukaan informasi di Kalimantan Barat semakin kuat. Capaian ini harus menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di semua lini,” ungkapnya.
Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diikuti 180 badan publik yang terbagi dalam enam kategori, yakni pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi, pemerintahan desa, badan usaha milik daerah (BUMD), OPD kabupaten/kota, serta lembaga legislatif.
Partisipasi berbagai unsur tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Barat.









