KALBARHUB.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program Desa Binaan Imigrasi di Desa Pal Sembilan, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan sosialisasi yang digelar di Gardenia Resort ini menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang.
Sosialisasi menghadirkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3KB), Dyah Tut Wuri Handayani, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai bentuk, modus, serta dampak TPPO yang kerap menyasar perempuan dan anak-anak.
Dyah menekankan pentingnya edukasi sejak dini, penguatan ketahanan keluarga, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mengenali indikasi perdagangan orang agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Pal Sembilan beserta perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai unsur masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan desa yang aman dan tangguh terhadap ancaman TPPO.
Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya menggunakan jalur resmi dalam proses keberangkatan ke luar negeri. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan legalitas yang kerap menjadi modus pelaku perdagangan orang.
Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, instansi terkait, dan masyarakat dalam membangun sistem pencegahan TPPO yang lebih efektif. Edukasi berkelanjutan juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen perjalanan yang sah, prosedur migrasi yang aman, serta keberanian melaporkan dugaan praktik perdagangan orang kepada pihak berwenang.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan bahwa pencegahan TPPO merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar desa semakin aman, berdaya, dan terlindungi dari ancaman perdagangan orang.









