KALBARHUB.COM – Bandara Internasional Supadio akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan roda empat mulai Kamis, 15 Oktober 2026. Kebijakan yang dilakukan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) ini disebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas parkir bandara.
General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, mengatakan penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari komitmen pengelola dalam meningkatkan kenyamanan, keamanan, serta keandalan operasional fasilitas parkir.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk terus menghadirkan fasilitas tempat parkir kendaraan yang aman, nyaman, dan berbasis teknologi mutakhir bagi para pengguna jasa,” ujar Maya dalam keterangan pers, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, investasi peningkatan fasilitas yang telah dan sedang dilakukan bertujuan menjaga standar pelayanan dan keandalan operasional bandara.
Penyesuaian tarif tersebut telah melalui koordinasi dan evaluasi serta mendapat dukungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI).
Berikut rincian tarif parkir kendaraan roda empat yang akan berlaku mulai 15 Oktober 2026:
1. Parkir harian/progresif
- Satu jam pertama: Rp8.000
- Setiap jam berikutnya: Rp3.000
2. Parkir inap
- Enam jam pertama: Rp50.000
- Setiap jam berikutnya: Rp3.000
Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti tarif yang berlaku saat ini.
Seiring dengan penyesuaian tarif, pengelola Bandara Internasional Supadio menyebut telah melakukan sejumlah peningkatan fasilitas parkir. Pembenahan tersebut mencakup perbaikan rambu, perluasan jaringan data dan listrik, pembaruan smart card, serta pembangunan kanopi di area parkir inap.
Pengelola juga mengoptimalkan sistem pembayaran nontunai menggunakan kartu uang elektronik untuk mempercepat transaksi di pintu masuk dan keluar parkir.
Dari sisi keamanan, penambahan jaringan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik serta peningkatan patroli turut dilakukan. Perawatan marka parkir, sistem penerangan, penunjuk arah, dan kebersihan area parkir juga menjadi bagian dari pembenahan fasilitas.
Maya mengatakan, informasi mengenai penyesuaian tarif telah disampaikan secara bertahap kepada masyarakat melalui berbagai media informasi, papan pengumuman di area bandara, serta saluran media sosial resmi.
Manajemen Bandara Internasional Supadio berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan parkir yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jasa bandara.









