KALBARHUB.COM – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, memastikan setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penelusuran, pemeriksaan, dan pengambilan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nugraha menegaskan, laporan yang diterima pihak lapas tidak langsung disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran. Petugas terlebih dahulu membutuhkan data dan informasi pendukung yang memadai sebelum melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Setelah data tersebut memadai, kami akan melakukan penelusuran, kemudian mengambil langkah pengamanan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan dengan menyesuaikan kewenangan petugas serta kondisi di dalam lapas. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan.
Sanksi yang dapat diterapkan antara lain penempatan warga binaan di sel khusus atau strafcel, hingga pencabutan hak-hak tertentu apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Nugraha mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan atau mengetahui dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan lapas.
“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Apa pun bentuk pengaduannya akan tetap kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugas pengamanan, Nugraha mengakui pihaknya menghadapi keterbatasan personel. Saat ini, Lapas Kelas IIA Pontianak menampung 1.257 warga binaan dengan dukungan sembilan petugas pengamanan.
Meski demikian, keterbatasan tersebut, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pengawasan maupun potensi pelanggaran di dalam lapas.
Untuk mengantisipasi risiko keamanan, pihaknya menerapkan sejumlah langkah strategis, termasuk menempatkan petugas pada pos-pos yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Pengawasan juga didukung kamera CCTV untuk memantau pergerakan warga binaan yang tidak dapat diawasi secara langsung oleh petugas.
Selain itu, kontrol keliling dilakukan setiap hari, sedangkan razia kamar hunian dilaksanakan dua kali dalam sepekan. Barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian akan diamankan sesuai prosedur.
Nugraha menegaskan, langkah preventif dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Pontianak. Ia memastikan setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan akan diproses berdasarkan data serta hasil pemeriksaan.









