– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu seberat 19.942,32 gram, Kamis (25/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari satu kasus tindak pidana narkotika dengan satu orang tersangka warga negara Malaysia.
Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol. Totok Lisdiarto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang masuk melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau.
“Pada hari ini BNNP Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari satu Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total berat netto 19.962,32 gram. Sebagian telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 20 bungkus plastik berisi kemasan teh China berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Setelah dilakukan penyisihan sebanyak 20 gram untuk kebutuhan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, total sabu yang dimusnahkan mencapai 19.942,32 gram.
Kasus tersebut bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan personel Pos Siding dan Pos Komando Taktis Gabungan Entikong pada 10 Juni 2026. Saat melakukan kegiatan ambush di jalur tidak resmi perbatasan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, petugas mencurigai seorang pria yang membawa tas berukuran besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 19.10 WIB, petugas menemukan 20 paket teh China yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 19.962,32 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui bernama Mohd Othman alias Abang bin Abdullah (Alm.), warga negara Malaysia. Tersangka mengaku membawa sebuah mobil Toyota Fortuner bernomor polisi Malaysia yang diparkir di kawasan Pasar Modern Entikong sebelum melintasi jalur perbatasan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi Entikong untuk melakukan pengujian barang bukti serta verifikasi identitas tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan serbuk kristal dalam kemasan teh tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke BNNP Kalimantan Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.









