KALBARHUB.COM – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, menjelaskan dasar pemberian hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan hibah.
Sutarmidji dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026). Dalam keterangannya, ia menyebut pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin memiliki dasar dan pertimbangan yang berkaitan dengan status Masjid Raya Mujahidin sebagai masjid raya di ibu kota provinsi.
Menurut Sutarmidji, Masjid Raya Mujahidin merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar. Ia membandingkan status tersebut dengan Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak yang juga menerima hibah dari Pemprov Kalbar dan disebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan gubernur.
“Bahkan Sekolah Tinggi Agama Kristen Pontianak di Kompleks GKE Pintu Elok juga mendapat hibah dari Pemprov untuk pembangunannya. Kenapa hanya Mujahidin yang dipermasalahkan?” kata Sutarmidji dalam persidangan.
Sutarmidji juga menjelaskan pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin pada 2020 hingga 2022. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri 39 yang memberikan diskresi kepada kepala daerah dalam situasi pandemi Covid-19.
Ia mengatakan Pemprov Kalbar saat itu berupaya mendorong pemulihan ekonomi sekaligus melakukan pengendalian Covid-19. Salah satu pertimbangan pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin adalah kebutuhan penambahan daya tampung siswa SMA sederajat, khususnya bagi masyarakat di wilayah Pontianak Tenggara.
Menurut Sutarmidji, pembangunan sekolah tersebut juga diharapkan mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia atau IPM Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin bukan menjadi pilihan pertama Pemprov Kalbar. Pemerintah sebelumnya sempat mempertimbangkan pembangunan sekolah di SMA Santun Untan dan telah menyampaikan surat pengajuan kepada Rektor Universitas Tanjungpura.
Namun, hingga waktu yang dibutuhkan, menurut Sutarmidji, belum ada jawaban dari pihak Untan.
“Kenapa Pontianak Tenggara dianaktirikan?” ujarnya.
Pemprov Kalbar kemudian mempertimbangkan aset pemerintah pusat di Balai Latihan Kerja Industri atau BLKI. Namun, opsi tersebut juga akhirnya batal.
Sutarmidji menilai kawasan Mujahidin menjadi pilihan yang masuk akal karena, menurutnya, Yayasan Mujahidin berkaitan dengan pengelolaan Masjid Raya Mujahidin yang lahannya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Statusnya masjid raya sejak 1953. Lalu apa salahnya dibangun sekolah sehingga anak-anak dari Kubu Raya dan Kota Pontianak bisa sekolah di sana?” ujarnya.
Dalam persidangan, Sutarmidji juga menjelaskan bahwa pembangunan sekolah merupakan bagian dari fasilitas penunjang Masjid Raya Mujahidin. Ia menyebut masjid raya idealnya memiliki sejumlah fasilitas pendukung, seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel hingga sekolah.
“Makanya kita penuhi. Ada toko dan sekolah,” katanya.
Sutarmidji mengaitkan penjelasan tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Dalam aturan tersebut, Masjid Raya merupakan masjid yang berada di ibu kota provinsi dan ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Salah satu kriterianya adalah pembiayaan melalui APBD pemerintah provinsi dan dana masyarakat.
Masjid Raya juga memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintahan provinsi serta dapat memiliki sejumlah fasilitas penunjang, termasuk kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, serta sekolah atau kampus.
“Jadi sekolah itu bangunan penunjang untuk kriteria masjid raya. Kita dari tahun 1953 masjid raya, tapi kriterianya tidak terpenuhi. Makanya kita penuhi,” tegasnya.
Menurut Sutarmidji, fasilitas tersebut juga dimaksudkan untuk menunjang pendapatan operasional yayasan. Ia menegaskan hibah Pemprov Kalbar diberikan kepada Yayasan Mujahidin, sedangkan pemanfaatannya selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan yayasan.
“Yayasan Mujahidin dan sekolah satu kesatuan. Hibahnya ke Yayasan Mujahidin. Selanjutnya untuk apa tergantung yayasan,” ujarnya.
Saat jaksa menyinggung pengalihan dana yayasan kepada lembaga pendidikan, Sutarmidji kembali menegaskan bahwa yayasan dan lembaga pendidikan tidak dapat dipisahkan dalam konteks yang ia jelaskan di persidangan.
“Sudah saya jelaskan pak. Jangan pisahkan antara masjid raya dan sekolah. Kalau berulang-ulang berarti kita tidak paham kasus ini,” tegasnya.
Sutarmidji juga menjelaskan bahwa Masjid Raya Mujahidin merupakan masjid di ibu kota provinsi yang ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Masjid tersebut juga menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintah provinsi dengan kriteria pembiayaan melalui APBD.
Selain sekolah, ia menyebut terdapat fasilitas penunjang lain di kawasan masjid, seperti kantor, bank syariah dan poliklinik. Karena itu, keberadaan sekolah menurutnya dapat dikategorikan sebagai fasilitas penunjang masjid raya.
Terkait pembangunan fasilitas sekolah, Sutarmidji mengatakan kebutuhan saat itu juga disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Salah satunya penyediaan kursi yang mengacu pada standar satu kursi untuk satu siswa dalam penerapan physical distancing.
“Makanya waktu itu Yayasan percepat mengajukan RAB. RAB itulah dianggap permohonan,” kata dia.
Sutarmidji kemudian menyebut Pemprov Kalbar menghentikan bantuan untuk Masjid Raya Mujahidin sejak 2023. Ia mempertanyakan apabila pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin dianggap bermasalah, mengapa persoalan tersebut hanya diarahkan kepada satu lembaga.
Menurutnya, selama masa kepemimpinannya terdapat enam lembaga keagamaan yang menerima hibah dari Pemprov Kalbar secara berkelanjutan.
“Sejak 2023 pemerintah provinsi menghentikan bantuan masjid raya. Kalau hibah bermasalah, kenapa hanya Mujahidin? Ada enam lembaga keagamaan yang sejak saya menjadi gubernur mendapat hibah terus-menerus,” kata Sutarmidji.









