KALBARHUB.COM – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak dapat dilakukan secara bebas karena penggunaannya harus disesuaikan dengan komposisi dan peruntukan masing-masing anggaran.

Hal itu disampaikan Amirullah usai Rapat Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, setiap komponen dalam SiLPA memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak seluruhnya dapat langsung dimanfaatkan untuk program baru.

“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya.

Amirullah menjelaskan sebagian SiLPA berasal dari kegiatan pada tahun anggaran 2025 yang belum selesai dan wajib diselesaikan melalui pembayaran pada tahun 2026. Selain itu, terdapat sejumlah kewajiban pemerintah daerah yang juga harus dipenuhi melalui anggaran tersebut.

“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” katanya.

Ia menyebutkan SiLPA APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp138,87 miliar. Dana tersebut akan menjadi bagian dari penerimaan pembiayaan dalam APBD tahun berjalan.

“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” jelasnya.

Amirullah menambahkan, dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, penggunaan SiLPA harus dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD sebelum dialokasikan dalam APBD Perubahan.

“Persetujuan bersama dilakukan melalui dua tim, yakni Badan Anggaran di legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di eksekutif,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan pembahasan SiLPA merupakan bagian dari tahapan pertanggungjawaban APBD. Dalam satu siklus anggaran daerah terdapat tiga produk hukum yang saling berkaitan, yakni Perda APBD, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.

“Dalam rangka satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” tuturnya.

Amirullah menegaskan penggunaan SiLPA akan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas daerah serta ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Kalbarhub

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.