KALBARHUB.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat berhasil menggagalkan peredaran ilegal berbagai satwa dan produk hewan tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.

Petugas Karantina Kalbar menemukan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) saat melakukan pengawasan kedatangan KMP Bahtera Nusantara 03 pada 18 Mei 2026.

Komoditas yang diamankan terdiri dari 1.900 butir telur penyu, 19 kilogram daging rusa, 8 kilogram kelelawar, serta 15 kilogram daging kancil. Seluruh barang tersebut dikemas menggunakan kotak dan sterofoam.

Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, mengatakan media pembawa tersebut langsung ditahan setelah petugas menemukan tidak adanya dokumen persyaratan karantina.

“Setelah diperiksa petugas karantina, media pembawa HPHK dan HPIK tersebut tidak dilengkapi persyaratan karantina dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujarnya.

Menurut Ferdi, sebagian komoditas yang diamankan juga termasuk satwa liar yang dilindungi dan berpotensi membawa penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.

“Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran ilegal satwa liar sekaligus melindungi kesehatan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan pengawasan di pintu masuk wilayah Kalimantan Barat akan terus diperketat untuk mencegah masuk dan beredarnya media pembawa penyakit hewan maupun satwa liar ilegal yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat.

Penulis: Redaksi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.