KALBARHUB.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hongkong berinisial PML karena melanggar aturan izin tinggal keimigrasian di Indonesia.

Tindakan deportasi dilakukan pada Rabu (7/5/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan pengawalan petugas imigrasi sesuai prosedur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kalimantan Barat.

“Pengawasan keimigrasian bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA perempuan tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan untuk tujuan mengunjungi keluarga.

Namun, yang bersangkutan diketahui masih berada di Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir atau overstay.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Pontianak menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain melakukan penindakan, Imigrasi Pontianak juga terus memperkuat pengawasan melalui operasi rutin dan koordinasi lintas instansi.

Pihak imigrasi turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan keimigrasian,” katanya.

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor imigrasi terdekat maupun melalui kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

Imigrasi menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang mematuhi aturan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum keimigrasian.

Penulis: Redaksi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.