KALBARHUB.COM – Bea Cukai berhasil menggagalkan masuknya sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor (balepress) ilegal yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. Penindakan dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada periode 19–22 Juni 2026.
Operasi tersebut dipimpin oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta didukung unsur TNI dan Polri.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar. Barang-barang tersebut ditemukan ditimbun di sejumlah gudang dan siap didistribusikan menggunakan berbagai sarana pengangkut.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat yang mendeteksi dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengembangan lapangan.
Petugas menduga pelaku menggunakan modus memasukkan barang melalui jalur tidak resmi dan menimbunnya di kawasan pergudangan yang bercampur dengan komoditas umum untuk menghindari pengawasan aparat.
Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal, melindungi industri dalam negeri, serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.









