KALBARHUB.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat bekerja sama dengan Polda Kalbar berhasil mengamankan sekitar 42 ton komoditas pangan ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar bersama Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar di sebuah gudang kawasan Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 10.49 WIB.

Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menjelaskan bahwa komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Komoditas yang diamankan tidak memenuhi persyaratan karantina dan berpotensi membahayakan sektor pertanian serta kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (13/5/2026).

Adapun barang yang diamankan terdiri dari 1.694 karung bawang bombai dengan berat sekitar 33,9 ton, 735 karung kentang seberat 7,35 ton, dan 61 karton wortel dengan total sekitar 1,22 ton. Berdasarkan label kemasan, produk tersebut berasal dari Belanda dan China, sementara importir tercatat berasal dari Malaysia.

Ferdi menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap upaya pemasukan pangan ilegal tanpa dokumen resmi. Selain melanggar aturan karantina, komoditas tersebut juga berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), residu pestisida, hingga kandungan logam berat yang dapat membahayakan tanaman lokal maupun kesehatan manusia.

“Masuknya komoditas tanpa pengawasan karantina dapat merugikan petani dan mengancam keamanan pangan nasional,” katanya.

Ia menyebut, bawang bombai, kentang, dan wortel yang diamankan berpotensi membawa berbagai jenis hama, bakteri, virus, jamur, hingga senyawa kimia berbahaya. Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian, khususnya di wilayah perbatasan, terus diperketat.

Menurut Ferdi, Kalimantan Barat memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan komoditas pertanian karena berbatasan langsung dengan Malaysia sepanjang sekitar 857 kilometer.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Barantin memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan setiap pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke Indonesia memenuhi ketentuan karantina demi menjaga keamanan pangan, kelestarian sumber daya alam, dan kedaulatan negara.

Penulis: Redaksi Kalbarhub

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.