KALBARHUB.COM – Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor merk Honda Stylo Tahun 2025 warna putih milik warga setempat, Senin (26/1/2026).

Kapolsek Pontianak Timur AKP Tarmin menyampaikan, peristiwa bermula pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Baladewa, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Pelapor, saat itu sedang nongkrong bersama rekannya dan saksi lain.

Menurut keterangan pelapor, sepeda motor miliknya dipinjam oleh R.H., namun R.H. bersama rekannya tidak kembali hingga keesokan harinya. Saat ditanya, keduanya mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan ke pihak lain, bahkan sempat berpindah tangan lagi dengan nilai kerugian mencapai Rp 20 juta.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Stylo, BPKB, sudah kami amankan,” ujar AKP Tarmin, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/I/2026, tersangka R.H. ditangkap di kediamannya di Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian dan penyidikan awal dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.

Selain tersangka, saksi kunci dalam kasus ini adalah Supriati, yang menjadi pihak terkait kepemilikan BPKB sepeda motor. Alat bukti lain yang diamankan antara lain keterangan pelapor, keterangan tersangka, dan fotokopi BPKB.

Tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan undang-undang.

AKP Tarmin menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum termasuk pemeriksaan saksi tambahan, pencarian barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penyidikan berikutnya.

“Proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, cepat, dan sesuai prosedur, agar masyarakat merasa terlindungi dari tindakan kriminal,” pungkasnya.

Penulis: Bima Santosa

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.