KALBARHUB.COM – Pemerintah Kota Pontianak mulai menertibkan kabel jaringan internet yang semrawut dan terindikasi tidak berizin. Penertiban diawali di Jalan Ahmad Yani, Rabu (21/10/2026), dan akan dilanjutkan secara bertahap ke jalan protokol serta kawasan lain di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama seluruh penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) pada pekan sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pemkot telah meminta setiap penyedia menata jaringan masing-masing.

“Ini langkah awal. Kita ingin berkomitmen menjadikan kota tidak kumuh dengan kabel-kabel yang berseliweran,” ujar Edi saat memimpin penertiban.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap jaringan internet dan fiber optik harus tetap terpenuhi. Namun, pemasangan infrastruktur utilitas juga perlu memperhatikan keamanan, keteraturan, dan estetika kota.

Pemkot Pontianak pun menyiapkan konsep penataan jaringan utilitas yang lebih teratur. Pada sejumlah jalan protokol, jaringan kabel direncanakan menggunakan ducting atau saluran khusus, termasuk di bawah tanah pada ruas yang memungkinkan.

“Ke depan, beberapa jalan protokol akan kita arahkan menggunakan ducting atau saluran khusus yang sudah disiapkan untuk jalur kabel-kabel tersebut,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi Kota Pontianak Syamsul Akbar menjelaskan, Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu lokasi awal penertiban. Kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin dengan memprioritaskan jalan protokol dan ruas utama kota.

Syamsul menegaskan, penertiban tidak menyasar jaringan ISP yang telah memenuhi ketentuan perizinan. Kabel yang legal tetapi kendur atau mengganggu lalu lintas dan akses tempat usaha hanya akan ditata ulang. Sementara itu, kabel yang terindikasi tidak berizin menjadi sasaran penindakan.

“Yang legal tidak kita ganggu, paling kita rapikan kalau kabelnya melendut supaya tidak mengganggu kendaraan maupun akses keluar masuk tempat usaha. Yang kita tindak adalah yang terindikasi tidak berizin,” jelasnya.

Berdasarkan pengecekan sistem perizinan dan komunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pemkot menemukan sekitar tujuh ISP yang terindikasi belum melengkapi perizinan. Pemerintah akan mengomunikasikan temuan tersebut dan mendorong penyedia terkait segera memenuhi persyaratan.

Sebelum penertiban di lokasi berikutnya, Pemkot akan berkoordinasi kembali dengan para ISP dan memberikan waktu sekitar satu minggu untuk melakukan pembenahan secara mandiri.

“Kalau setelah itu di lapangan masih ditemukan provider yang belum berizin, kita lakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” tegas Syamsul.

Pengawasan pemasangan jaringan baru juga dilakukan bersama perangkat daerah terkait. Proses perizinan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang, sedangkan pemasangan kabel dan pemanfaatan ruang atau sarana jalan melibatkan Dinas PUPR.

Syamsul menyoroti masih adanya penyedia yang memasang jaringan sebelum izin selesai diproses. Padahal, pemasangan kabel maupun sarana pendukung seperti tiang harus mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.

Pemkot turut mengajak masyarakat melaporkan pemasangan kabel atau tiang jaringan yang mencurigakan agar legalitasnya dapat diperiksa. Untuk jangka panjang, penataan akan dilakukan secara bertahap melalui penggunaan saluran bawah tanah pada ruas yang memungkinkan atau tiang bersama di kawasan tertentu.

Dengan penataan tersebut, Pemkot berharap layanan internet tetap tersedia bagi masyarakat tanpa mengorbankan keamanan dan kerapian wajah Kota Pontianak.

Penulis: Redaksi Kalbarhub

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.