KALBARHUB.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis yang diterbitkan pada 25 Juli 2026. Melalui pernyataan tersebut, enam organisasi pers mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Enam organisasi yang mengeluarkan pernyataan bersama itu adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Ketua AJI Pontianak Aldy Rivai menilai penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk pelabelan yang tidak tepat terhadap profesi wartawan. Menurutnya, penyebutan tersebut berpotensi merendahkan martabat jurnalis sekaligus menciptakan stigma terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penggunaan istilah ‘londo ireng’ yang dikaitkan dengan profesi jurnalis merupakan bentuk pelabelan yang tidak tepat, merendahkan martabat profesi wartawan, serta berpotensi menciptakan stigma terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Pers,” ujar Aldy dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
AJI Pontianak menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol publik. Jurnalis bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik, serta Kode Etik Jurnalistik sehingga kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa.
Menurut Aldy, setiap pernyataan pejabat publik, terlebih kepala negara, seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Perbedaan pandangan terhadap pemberitaan seharusnya disikapi dengan keterbukaan, dialog, dan perbaikan kebijakan, bukan melalui pelabelan yang berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalis serta memicu intimidasi terhadap wartawan di lapangan,” tegasnya.
AJI Pontianak juga menyatakan dukungan terhadap empat tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan bersama organisasi pers. Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
Keempat, Presiden dan seluruh jajaran pemerintah didorong menunjukkan komitmen nyata dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Aldy menegaskan bahwa pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Karena itu, seluruh pihak, termasuk pemerintah, perlu menjaga ruang kebebasan pers dan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.









