KALBARHUB.COM – Pemerintah Kota Pontianak memprioritaskan pengawasan terhadap lima sektor perizinan pada tahun 2026 guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong investasi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, prioritas pertama adalah pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengawasan difokuskan pada kepatuhan standar pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian perizinan, serta kesesuaian proses dengan ketentuan OSS.
“Prioritas kedua adalah pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” ujarnya saat membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).
Menurut Edi, pengawasan PBG penting karena berkaitan dengan kepastian teknis bangunan, kecepatan proses penerbitan izin, serta koordinasi antarperangkat daerah terkait.
Prioritas ketiga adalah pengawasan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha dan pembangunan tetap sesuai dengan rencana tata ruang sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara prioritas keempat mencakup pengawasan terhadap persetujuan lingkungan. Fokusnya meliputi kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta transparansi proses pelayanan perizinan.
Adapun prioritas kelima adalah pengawasan pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP), sektor perdagangan dan jasa, serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pengawasan diarahkan untuk memastikan kualitas pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat, dan efektivitas penanganan pengaduan.
“Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung kemudahan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan,” kata Edi.
Ia menjelaskan, pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi.
Meski sistem OSS telah mempermudah proses perizinan dan menerbitkan jutaan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara nasional, Edi mengingatkan bahwa kepemilikan NIB tidak otomatis membuat seluruh kewajiban perizinan selesai dipenuhi.
“Biasanya pelaku usaha merasa sudah memiliki izin setelah OSS terbit. Padahal tetap harus diverifikasi di lapangan, apakah bangunannya memenuhi ketentuan, memiliki PBG, sertifikat laik fungsi, dan persyaratan lainnya,” jelasnya.
Edi berharap penguatan pengawasan perizinan dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, mengurangi hambatan investasi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara efektif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan warga.
“Perizinan berkualitas, investasi meningkat, pelayanan publik semakin baik untuk Pontianak maju dan sejahtera,” pungkasnya.









