KALBARHUB.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) guna mendorong optimalisasi aset dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Balairungsari DPRD Kalbar, Selasa (23/6/2026).

Menurut Harisson, revisi perda diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan produktif.

“Tujuannya agar pengelolaan barang milik daerah ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dikelola secara tertib, aman, dan sesuai kaidah administrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara umum pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berjalan baik. Namun masih terdapat sejumlah kendala administratif, terutama terkait sertifikasi tanah yang belum tuntas karena sebagian aset masih diduduki masyarakat.

Melalui revisi regulasi tersebut, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat proses penertiban dan sertifikasi aset agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.

Harisson berharap perubahan regulasi ini mampu mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Kalimantan Barat.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kalbar melalui juru bicaranya, Rostini Hagawalti, menyampaikan dukungan terhadap revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fraksi Gerindra menilai perubahan regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan nilai ekonomi aset daerah melalui optimalisasi pemanfaatan tanah, bangunan, dan kendaraan daerah, sekaligus mempercepat sertifikasi aset guna mencegah potensi sengketa.

“Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya agar pembahasan Ranperda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan harapan hasil akhirnya dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan di Kalimantan Barat melalui pengelolaan aset yang lebih modern, tertib, dan bernilai guna,” kata Rostini.

Penulis: Redaksi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.