KALBARHUB.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menggagalkan pengiriman ratusan ikan hias cupang yang diduga menggunakan dokumen kesehatan palsu di Bandara Supadio, Minggu (25/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat petugas Karantina Kalbar melakukan pengawasan rutin di area kedatangan kargo bandara. Petugas kemudian mencurigai sebuah kemasan yang dilengkapi Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan Antar Area (KI-2).
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bandara Supadio, Triandana, mengatakan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen karantina.
“Tanpa pemeriksaan kesehatan resmi, ikan tersebut berpotensi menjadi media pembawa penyakit ikan karantina yang berbahaya dan menular,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu penyakit yang berpotensi terbawa adalah Infectious spleen and kidney necrosis virus (ISKNV) atau Megalocytivirus yang dapat menyerang ikan cupang dan berbagai jenis ikan lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sebanyak 110 ekor ikan hias cupang di dalam kemasan tersebut. Temuan itu memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen kesehatan ikan untuk meloloskan pengiriman tanpa prosedur resmi.
Petugas kemudian memanggil pihak penerima barang untuk dimintai keterangan. Seluruh ikan hias tersebut langsung ditahan untuk proses pemeriksaan lanjutan sesuai aturan karantina yang berlaku.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menegaskan manipulasi atau pemalsuan dokumen karantina merupakan pelanggaran hukum serius.
“Berkat digitalisasi sistem karantina, pemalsuan seperti ini bisa langsung terdeteksi secara real-time melalui pemindaian barcode. Tindakan penahanan ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Ia berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan karantina demi menjaga kesehatan dan kelestarian ekosistem perikanan Indonesia.









