KALBARHUB.COM – PT Jasa Raharja memastikan seluruh santunan korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh di Bekasi telah disalurkan kepada ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan seluruh proses santunan secara cepat, tepat, dan transparan.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tercatat 16 korban meninggal dunia dan seluruh korban luka-luka telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.

Ariyandi menambahkan, koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari rumah sakit, kepolisian, hingga keluarga korban, guna memastikan tidak ada kendala dalam proses administrasi.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambahnya.

Ia menegaskan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah.

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Kami juga menyampaikan duka cita dan mendoakan agar keluarga diberikan ketabahan,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama dengan PT KAI dan Jasaraharja Putera.

Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

Penulis: Redaksi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.