KALBARHUB.COM – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Tahun 2026 tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik selama bulan puasa, sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan penyesuaian dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama bulan puasa,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, bagi unit kerja dengan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 07.15 hingga 14.15 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.15 hingga 14.45 WIB, dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, untuk unit kerja dengan enam hari kerja, jam masuk pada Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 07.15 hingga 13.15 WIB, dengan istirahat pukul 11.45–12.15 WIB. Pada Jumat, jam kerja pukul 07.15 hingga 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Selama Ramadan, apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. ASN juga wajib melakukan perekaman kehadiran melalui aplikasi Hadir.

Pemkot Pontianak menginstruksikan seluruh perangkat daerah menyesuaikan pengaturan kerja internal sesuai surat edaran serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.