KALBARHUB.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali menjatuhkan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Kali ini, satu warga negara asing (WNA) asal India dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Kalimantan Barat.
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, melalui Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Deportasi ini terjadi hanya dua hari setelah kasus serupa dilakukan oleh Imigrasi Pontianak.
Petugas mendeteksi pelanggaran tersebut melalui kegiatan pengawasan terbuka di lapangan. Dari hasil pemantauan, WNA berinisial SK diketahui menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, mengatakan petugas langsung membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan unsur pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Yuris.
Atas pelanggaran tersebut, petugas menjatuhkan sanksi administratif berupa pendeportasian dan melakukan pengawalan hingga yang bersangkutan kembali ke negara asal melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Supadio.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa masih terdapat potensi pelanggaran izin tinggal oleh orang asing di wilayah kerjanya.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap orang asing harus terus dilakukan secara berkesinambungan,” tegas Sam.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting sebagai bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional, responsif, dan berintegritas,” tambahnya.










