KALBARHUB.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT. TSR di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Selasa (21/04).

Langkah ini diambil setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak menemukan indikasi kuat pelanggaran berupa pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen nyata dalam menegakkan aturan di wilayah pesisir.

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, ditemukan bahwa PT. TSR memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektar untuk bangunan TUKS tanpa izin dasar PKKPRL yang sah,” tegas Bayu.

Atas pelanggaran tersebut, Polsus PWP3K Stasiun PSDKP Pontianak telah melakukan pemasangan garis Polsus PWP3K serta plang penghentian sementara kegiatan di lokasi dengan disaksikan langsung oleh perwakilan pelaku usaha.

Bayu menambahkan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menjaga ekosistem laut agar tetap berkelanjutan.

“Tindakan ini merujuk pada dugaan pelanggaran administratif yang akan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Kami pastikan proses ini dikawal ketat demi kepatuhan pelaku usaha,” ungkapnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut secara menetap untuk memiliki PKKPRL demi menjamin kelestarian lingkungan pesisir dan kepastian investasi di Indonesia.

Penulis: R

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.