KALBARHUB.COM – Satpol PP Pontianak menertibkan gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di fasilitas umum.
Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi, peringatan, hingga tindakan pengangkutan jika pelanggaran tidak diindahkan.
“Apabila masih ditemukan di lokasi yang sama, kami berikan peringatan dan jika tidak diindahkan akan kami tertibkan,” ujar Kasat Pol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, gerobak yang diamankan masih dapat diambil kembali oleh pemilik dengan syarat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Satpol PP juga mengimbau pedagang agar tidak meninggalkan gerobak di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum karena digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Pontianak.








