KALBARHUB.COM – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden kepada jajaran TNI dan Polri untuk mempercepat penanganan karhutla di empat provinsi di Kalimantan.
“Sabtu pagi, 22 Agustus 2026, Presiden Prabowo langsung terbang menuju Kalimantan untuk mengecek dan memimpin langsung penanganan serentak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis.
Sehari sebelumnya, Presiden telah membagi penugasan kepada sejumlah pimpinan TNI dan Polri untuk turun langsung bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani karhutla.
Pembagian tugas tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan lebih cepat, terpadu, dan serentak.
Empat Provinsi Jadi Fokus Penanganan
Untuk Kalimantan Barat, Presiden Prabowo menugaskan Panglima TNI dan Kapolri untuk memimpin penanganan karhutla di lapangan.
Sementara di Kalimantan Tengah, penanganan dipimpin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) bersama Wakapolri.
Di Kalimantan Selatan, Presiden menugaskan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) bersama Astamaops Polri. Sedangkan di Kalimantan Timur, Wakil Panglima TNI dan Komandan Korps Brimob Polri mendapat tugas turun langsung menangani karhutla.
Presiden Prabowo meminta seluruh jajaran bergerak cepat dan optimal agar kebakaran dapat segera dikendalikan serta masyarakat di wilayah terdampak dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.
“Presiden menginstruksikan agar penanganan karhutla dilakukan secepat dan seoptimal mungkin sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal,” kata Teddy.
Selain penanganan kebakaran, Presiden juga meminta aparat menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam peristiwa karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran langsung Presiden Prabowo di Kalimantan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengendalian karhutla. Pemerintah menegaskan penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.









