KALBARHUB – Pemerintah Kota Pontianak mengancam akan menutup tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba menyusul penggerebekan pesta ekstasi di salah satu room karaoke Win One yang mengakibatkan 14 orang dinyatakan positif narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Ancaman penutupan tempat hiburan malam itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menyusul pengungkapan kasus pesta narkoba di salah satu room karaoke Win One oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Edi menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi tempat usaha yang terbukti berulang kali menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

“Kalau sampai berulang, bisa saja dilakukan penutupan,” ujar Edi saat ditemui di Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (29/5/2026).

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam di Pontianak. Kasus yang terungkap di Win One dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa.

Temuan belasan pengunjung positif narkotika beserta barang bukti ekstasi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di dalam tempat hiburan malam yang telah mengantongi izin resmi.

Menurut Edi, seluruh pelaku usaha hiburan malam memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban selama operasional berlangsung. Karena itu, keberadaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di dalam lokasi usaha tidak dapat dianggap sebagai persoalan yang sepenuhnya berada di luar tanggung jawab pengelola.

Ia mengakui pengawasan pemerintah belum mampu menjangkau seluruh aktivitas yang terjadi di setiap tempat hiburan malam. Banyaknya lokasi usaha yang harus diawasi membuat masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelanggar hukum. Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pengelola usaha.

Edi meminta seluruh pengusaha hiburan malam mematuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku guna menjaga situasi Kota Pontianak tetap aman dan kondusif.

Selain itu, Pemerintah Kota Pontianak akan terus memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam, termasuk terkait kepatuhan terhadap jam operasional dan izin usaha. Pengawasan tersebut dilakukan secara rutin oleh aparat di lapangan, termasuk Satpol PP Kota Pontianak.

Ia menegaskan bahwa jam operasional tempat hiburan malam yang dibatasi hingga pukul 00.00 WIB harus dipatuhi seluruh pengelola. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan pengawasan baik secara rutin maupun berkala.

Edi juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum agar Pontianak tetap menjadi kota yang aman, damai, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat maupun pendatang.

Peringatan serupa disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto. Menurutnya, izin operasional tidak boleh dijadikan tameng apabila di dalam sebuah tempat usaha ditemukan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan pengelola tempat hiburan malam harus memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan usahanya. Jika kasus serupa terus berulang, evaluasi terhadap izin operasional dan izin keramaian perlu dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Dorongan agar pemerintah bertindak lebih tegas juga datang dari Pengamat Kebijakan Publik Untan, Zulkarnaen. Ia menilai pemerintah daerah sudah saatnya memanfaatkan instrumen perizinan sebagai langkah konkret untuk menekan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Menurutnya, izin usaha bukan hak yang bersifat permanen dan dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran serius. Jika terdapat indikasi kuat sebuah tempat hiburan menjadi lokasi penggunaan atau pesta narkoba, pemerintah harus berani melakukan evaluasi hingga pencabutan izin.

Zulkarnaen mengingatkan bahwa Kalimantan Barat saat ini tidak lagi hanya menjadi jalur transit narkoba, tetapi juga telah berkembang menjadi pasar yang menjanjikan bagi jaringan peredaran gelap. Karena itu, pembiaran terhadap tempat hiburan yang bermasalah berpotensi memperburuk situasi.

Ia menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti pada sebatas peringatan apabila sudah ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan narkotika di dalam tempat usaha. Menurutnya, kasus Win One menjadi ujian nyata bagi ketegasan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Barat.

Penulis: Danish Imam Fahmi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.