KALBARHUB.COM – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pengaturan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujar Edi, Selasa (17/2/2026).
Dalam pengumuman tersebut, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa. Khusus diskotek dan klub malam, diwajibkan tutup selama satu bulan penuh dan baru diperbolehkan beroperasi pada hari ketiga setelah Idulfitri.
Selain itu, sejumlah usaha dibatasi jam operasionalnya. Di antaranya game station di luar pusat perbelanjaan, kafe dengan live music yang berdiri sendiri, karaoke, biliar nonpusat pelatihan olahraga, serta warung internet.
Jenis usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai izin usaha, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pengaturan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dan saling menghormati antarumat beragama,” tambahnya.
Edi juga menyebut permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan penegakan aturan selama Ramadan.
Satpol PP akan melakukan patroli rutin dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha. Namun, pelanggaran tetap akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, sehingga pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi aturan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.







