KALBARHUB.COM – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Pontianak. Dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Jalan Tanjungpura Gang Kamboja. Motor korban diketahui terparkir di luar rumah dengan kondisi kunci masih melekat.
Berdasarkan informasi masyarakat, dua orang terlihat mendorong sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di kawasan Beting.
Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Keduanya diketahui berinisial MA alias Kacong dan AS.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio, menjelaskan modus yang digunakan pelaku cukup sederhana namun memanfaatkan kelengahan korban.
“Pelaku mengambil motor yang terparkir dengan kunci masih melekat. Salah satu pelaku memegang stang, sementara rekannya membantu menarik motor hingga keluar gang sebelum dihidupkan,” ujar Ipda Tri Satrio, Jum’at (6/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Kurang dari enam jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil kami amankan. Selanjutnya mereka kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Jupiter Z merah hitam sebagai barang bukti dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang untuk mencegah tindak kejahatan serupa.









