KALBARHUB.COM – Kelalaian dalam mengelola sampah kembali berujung sanksi bagi pelaku usaha, Kamis (9/4/2026).Seorang pemilik toko buah di Pontianak dikenakan denda setelah sampah dari usahanya ditemukan di parit depan kawasan pusat perbelanjaan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, penindakan bermula dari laporan warga yang menemukan tumpukan sampah berlabel nama toko dan sempat viral di media sosial.

“Dari hasil penelusuran, pemilik mengaku tidak membuang langsung ke parit. Namun ada kelalaian sehingga sampah tersebut bisa sampai di sana,” ujarnya.

Atas kejadian itu, pemilik usaha dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 ribu yang disetor ke kas daerah.

“Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan dan memastikan sampah dibuang pada lokasi yang telah ditentukan.

“Kalau parit tersumbat, bisa menyebabkan genangan hingga banjir, apalagi saat hujan deras,” jelasnya.

Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar pelanggaran serupa tidak terulang.

“Kami harap ini jadi pelajaran bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.