KALBARHUB.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak tengah mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian oleh seorang warga negara China berinisial YY. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan status tinggal dan kelengkapan dokumen yang bersangkutan selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian, YY dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika YY tidak dapat menunjukkan dokumen identitas dan paspor saat menjalani pemeriksaan. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak berwenang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan unsur pidana. Namun, YY tetap diserahkan kepada pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status tinggal dan kelengkapan dokumen keimigrasiannya.

Imigrasi Pontianak terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya, termasuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi keimigrasian.

Upaya pengawasan tersebut juga didukung melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Meski demikian, penanganan perkara tetap dilakukan melalui pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan mengenai tindakan keimigrasian terhadap YY akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Jika pelanggaran terbukti, deportasi dapat menjadi salah satu tindakan yang dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Redaksi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.