KALBARHUB.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memulangkan seorang warga negara (WN) Taiwan yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik perjodohan pengantin pesanan. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (24/6/2026).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus penegakan aturan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan warga negara Taiwan tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal.
“Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memastikan setiap proses keimigrasian berjalan dengan tertib, humanis, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok pengantin pesanan yang sebelumnya diungkap aparat kepolisian di Jalan Haji Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi menyelamatkan dua perempuan asal Medan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui skema pernikahan dengan iming-iming mahar hingga Rp40 juta serta janji kehidupan yang lebih baik.
Namun, para korban diduga dibebani surat utang yang berpotensi membatasi kebebasan mereka dan menempatkan korban dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi.
Proses pemulangan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap. Petugas juga berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan sesuai prosedur.
Warga negara Taiwan tersebut diberangkatkan menuju Taipei menggunakan maskapai China Airlines. Petugas melakukan pendampingan hingga yang bersangkutan menyelesaikan proses pemeriksaan keberangkatan dan naik ke pesawat yang lepas landas pada pukul 14.20 WIB.
Sam Fernando menegaskan seluruh rangkaian pemulangan berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan jaringan lintas negara.









