KALBARHUB.COM – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak kembali memusnahkan jenis ikan yang membahayakan ekosistem dan merugikan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan perikanan di wilayah Kalimantan Barat.

Pemusnahan dilakukan Kamis, 22 Januari 2026, setelah pengambilalihan barang bukti dari pemilik berinisial AB secara sukarela. Jenis ikan yang dimusnahkan kali ini adalah 75 ekor ikan aligator.

Sebelumnya, PSDKP Pontianak juga memusnahkan ikan piranha, peacock bass, dan ikan aligator dari pelimpahan Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar pada Desember 2025 dan September 2025. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan JIMM secara berkelanjutan.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengatakan ikan-ikan tersebut dilarang dibudidayakan, diedarkan, maupun dipelihara karena membahayakan dan merugikan sumber daya ikan. “Kami memusnahkan ikan-ikan ini sesuai aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta UU Perikanan,” jelas Bayu, Senin (2/2/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur sesuai ketentuan yang berlaku. Bayu menambahkan, kegiatan ini menunjukkan komitmen PSDKP Pontianak menjaga kelestarian sumber daya ikan dan keseimbangan ekosistem perairan.

Selain penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

“Kami mengimbau warga tidak memasukkan, memelihara, atau mengedarkan jenis ikan berbahaya. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan ikan tersebut agar ekosistem tetap terjaga,” tambah Bayu.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.

 

Penulis: Bima Santosa

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.