KALBARHUB.COM – Kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap membuat aktivitas sekolah di Kota Pontianak harus disesuaikan. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan peserta didik serta seluruh warga sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak mengeluarkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta. Kebijakan ini bersifat antisipatif selama kondisi udara belum kembali normal.

Sri Sujiarti mengatakan kondisi udara beberapa hari terakhir berada pada kategori kurang sehat sehingga sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar.

“Beberapa hari terakhir kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kondisi kurang sehat akibat kabut asap. Karena itu, kami mengeluarkan imbauan agar satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar demi menjaga kesehatan anak-anak,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Dalam surat bernomor B/400.7.15.5/63/DISDIKBUD/2026 tertanggal 1 Februari 2026, jenjang PAUD/TK diliburkan sementara. Untuk SD dan SMP, kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 WIB.

Sekolah juga diminta tidak melaksanakan pembelajaran di luar ruangan. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dialihkan ke dalam ruangan guna mengurangi paparan udara tidak sehat.

“Kami juga mengingatkan agar seluruh siswa, guru, kepala sekolah, dan warga sekolah lainnya menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah,” katanya.

Orang tua turut diminta berperan aktif menjaga kesehatan anak selama kondisi udara belum membaik.

“Kami mengimbau orang tua untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan, memperbanyak minum air putih, serta memastikan anak mengonsumsi makanan bergizi agar daya tahan tubuh tetap terjaga,” tuturnya.

Imbauan ini berlaku hingga kualitas udara di Kota Pontianak kembali membaik.

Penulis: Bima Santosa

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.