KALBARHUB.COM — Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pencegahan korupsi harus dimulai dari integritas dalam kehidupan sehari-hari. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran keluarga dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Bahasan saat Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Pontianak Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Menurut Bahasan, korupsi tidak boleh dipahami hanya sebagai persoalan pejabat atau penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar. Perilaku jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan amanah harus dibangun sejak dari lingkungan paling kecil.
“Kalau bicara korupsi, jangan berasumsi seolah-olah hanya pejabat yang bisa melakukan. Kita semua manusia. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” ujarnya.
Bahasan mencontohkan pentingnya integritas dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Ia meminta ketua RT, RW, maupun unsur masyarakat tidak memasukkan seseorang sebagai penerima bantuan apabila tidak memenuhi kriteria hanya karena hubungan kedekatan.
“Kalau memang tidak layak mendapatkan bantuan, jangan dimasukkan walaupun dekat atau kerabat. Sebaliknya, kalau memang layak, jangan sampai tidak diusulkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan pilihan politik tidak memengaruhi pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, setiap warga harus mendapatkan pelayanan secara adil tanpa melihat latar belakang maupun pilihan politiknya.
Bahasan menilai keterbukaan dan musyawarah juga menjadi bagian penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Setiap program pemerintah yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat, kata dia, perlu dikomunikasikan sejak awal agar dapat diketahui dan diawasi bersama.
“Apapun programnya, harus dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan warga. Kalau semuanya terbuka dari awal, pelaksanaannya juga lebih mudah diawasi,” katanya.
Masyarakat Didorong Aktif Melapor
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati mengatakan korupsi tidak hanya berkaitan dengan uang, tetapi juga dapat terlihat dari berbagai perilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mencontohkan persoalan kedisiplinan, penyalahgunaan kedekatan dalam pelayanan, hingga tindakan yang merugikan masyarakat sebagai hal yang perlu mendapat perhatian.
“Masyarakat boleh dan bisa melakukan pelaporan melalui laman resmi. Kita punya beberapa kanal. Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR! Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website,” jelasnya.
Menurut Trisnawati, Inspektorat Kota Pontianak juga menyediakan kanal pengaduan melalui situs resmi serta Whistleblowing System (WBS). Kanal tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan identitas pelapor.
Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui media sosial yang dikelola perangkat daerah masing-masing.
Trisnawati mengatakan sosialisasi antikorupsi terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan korupsi sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan pemerintahan.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” pungkasnya.









