KALBARHUB.COM – Dua pria yang diduga membobol SD Negeri 06 Pontianak Kota dibekuk polisi, Rabu (11/2/2026) dini hari. Keduanya diduga mencuri dua unit laptop dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram dari ruang sekolah.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (8/2/2026).

“Anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan salah satu terduga pelaku. Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku pertama berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku beraksi bersama rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan berbeda di Pontianak.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke area sekolah dengan merusak ventilasi ruang UKS lalu menjebol plafon menuju ruangan lain. Mereka membawa kabur dua laptop merek Acer dan satu tabung gas 3 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,2 juta.

Menurut pengakuan tersangka, barang hasil curian dijual seharga Rp250 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari.

Saat ini polisi masih memburu penadah barang curian serta mencari barang bukti. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.

“Kasus ini masih kami kembangkan,” tegas Kapolsek.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.