KALBARHUB.COM – Pemerintah Kota Pontianak meminta pemerintah pusat mengembalikan dana transfer ke daerah yang dipangkas sebesar Rp235 miliar. Pengurangan anggaran tersebut dinilai berdampak besar terhadap kemampuan fiskal daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penerimaan dan Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dalam APBN yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2026).
“Kota Pontianak dikurangi senilai Rp235 miliar. Ini sangat mengganggu kemampuan fiskal dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Edi, tekanan fiskal sudah dirasakan sejak periode pertama kepemimpinannya akibat pandemi Covid-19 yang menyerap sebagian besar anggaran daerah. Memasuki periode kedua, kondisi tersebut kembali diperberat dengan kebijakan efisiensi dan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak memiliki beban pelayanan yang tinggi karena menjadi pusat jasa, perdagangan, pendidikan, serta memiliki aktivitas pelabuhan dan mobilitas masyarakat yang terus meningkat.
“Kami berharap dengan kehadiran Badan Anggaran ini bisa menyuarakan dan mengembalikan dana transfer daerah ke posisi awal,” katanya.
Selain dana transfer, Edi juga menyoroti beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, pembiayaan gaji PPPK seharusnya tidak seluruhnya dibebankan kepada APBD.
“Kita berharap anggaran PPPK ini tidak semuanya dipotong dari APBD, tetapi dari APBN,” ungkapnya.
Ia juga menilai sejumlah regulasi turut mempersempit ruang fiskal daerah, seperti pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, penurunan tarif maksimum pajak parkir dari 20 persen menjadi 10 persen, hingga pembebasan retribusi rumah kos yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Di sisi lain, Pemkot Pontianak tidak bisa begitu saja menaikkan pajak maupun retribusi karena harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, inflasi, dan stabilitas ekonomi.
“Kami berharap ada solusi, termasuk skema penggajian, penyaluran TKD, serta evaluasi regulasi-regulasi yang sangat merugikan daerah,” jelasnya.
Edi juga mengungkapkan Kota Pontianak tidak memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur, padahal kebutuhan pembangunan jalan, kesehatan, dan pendidikan masih cukup besar. Kondisi jalan kota juga semakin terbebani oleh meningkatnya aktivitas angkutan kontainer dari kawasan pelabuhan.
“Pelabuhan dan kontainer semakin besar dan semakin berat. Ini sangat mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kota Pontianak,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie, mengatakan kunjungan kerja Banggar ke Kalimantan Barat bertujuan menyerap berbagai persoalan daerah sebagai bahan penyusunan APBN 2027.
“Kunjungan hari ini kita ingin menyerap kondisi daerah, persoalan-persoalan di daerah. Masukan ini tentu untuk memperkaya dalam rangka kita menyusun APBN 2027,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai masukan dari pemerintah daerah akan dibahas dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk persoalan beban belanja pegawai, kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH), serta kebutuhan pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Masukan dari daerah ini penting agar kebijakan anggaran pusat semakin tepat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah,” pungkasnya.









