KALBARHUB.COM – Penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Barat diarahkan agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Pendidikan, penanganan stunting, dan pembangunan infrastruktur menjadi sektor yang diprioritaskan dalam pelaksanaannya.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meminta perusahaan yang beroperasi di Kalbar mengarahkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSBLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) pada sektor yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurut Norsan, sejumlah perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk mendukung pembangunan di Kalimantan Barat melalui program CSR yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Alhamdulillah tadi dari beberapa perusahaan sudah menyampaikan komitmennya untuk membantu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui program CSR mereka,” ujarnya usai menghadiri peluncuran Forum TSBLP/CSR di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, (9/7/2026) malam.

Ia mengatakan terdapat tiga bidang yang menjadi prioritas penyaluran CSR, yakni pendidikan, penanganan stunting, dan pembangunan infrastruktur.

“Sektor yang pertama adalah pendidikan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita. Kemudian stunting, dan yang tidak kalah penting adalah infrastruktur. Dengan infrastruktur yang baik, pertumbuhan ekonomi kita akan meningkat,” katanya.

Norsan menilai keterlibatan dunia usaha menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan daerah, terutama ketika kemampuan anggaran pemerintah masih terbatas. Melalui kolaborasi pemerintah dan sektor swasta, berbagai program pembangunan dinilai dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalbar, lanjutnya, juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program CSR melalui perangkat daerah dan instansi terkait agar bantuan yang disalurkan perusahaan benar-benar memberikan manfaat.

“Kita melakukan pengawasan langsung kepada perusahaan melalui dinas dan instansi terkait untuk melihat sejauh mana pelaksanaan CSR yang diserahkan kepada daerah,” jelasnya.

Terkait regulasi, Norsan menyebut pelaksanaan CSR telah memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemanfaatan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menegaskan tujuan utama CSR bukan sekadar memenuhi kewajiban perusahaan, melainkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di sekitar wilayah operasional perusahaan maupun masyarakat Kalimantan Barat secara umum.

Dalam kesempatan tersebut, Norsan juga mengapresiasi perusahaan yang telah menjalankan berbagai program sosial dan pembangunan di Kalbar. Meski demikian, ia mengakui tingkat kontribusi masing-masing perusahaan masih berbeda-beda.

“Ada perusahaan yang sudah maksimal, ada yang masih setengah maksimal, dan ada juga yang kontribusinya masih minim. Mudah-mudahan ke depan semakin meningkat,” ujarnya.

Selain itu, Norsan mengajak perusahaan ikut memperkuat literasi dan inklusi keuangan daerah dengan mendorong para karyawan membuka rekening di Bank Kalbar sebagai bentuk dukungan terhadap bank milik daerah.

Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan menyusun daftar program prioritas TSBLP Tahun Anggaran 2027 berdasarkan usulan dari perangkat daerah. Program tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, di antaranya pertambangan, perkebunan, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemerintahan desa, hingga pembangunan infrastruktur dasar.

Menurut Norsan, pelaksanaan CSR seharusnya tidak hanya berfokus pada kegiatan yang bersifat seremonial, tetapi diarahkan pada program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia berharap Forum TSBLP/CSR dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan Kalimantan Barat yang berkelanjutan, khususnya pada sektor-sektor prioritas.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh Gubernur Ria Norsan dan Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan. Penandatanganan itu disaksikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat.

Penulis: Danish Imam Fahmi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.