KALBARHUB.COM – Pemerintah Kota Pontianak mencatat capaian positif dalam realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025. Realisasi pendapatan daerah berhasil melampaui target yang ditetapkan, mencerminkan efektivitas upaya intensifikasi pajak dan retribusi yang dilakukan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, capaian tersebut menunjukkan peningkatan kinerja pengelolaan pendapatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang kerap belum mencapai target.

“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Amirullah, keberhasilan itu tidak terlepas dari kolaborasi antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Pusat dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak saat ini masuk kategori menuju mandiri. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah telah melampaui 25 persen, meskipun belum mencapai 50 persen yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal.

“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” katanya.

Di tengah capaian tersebut, Pemkot Pontianak menghadapi tantangan berupa berkurangnya alokasi dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2026. Pengurangan dana transfer tersebut mencapai sekitar Rp123 miliar dibandingkan proyeksi awal saat penyusunan APBD murni.

Menghadapi kondisi itu, pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah penyesuaian melalui penghematan belanja dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah.

“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelas Amirullah.

Ia menegaskan bahwa peningkatan pendapatan tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah dapat terus bertumbuh.

Sebagai contoh, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih berada pada kisaran 42 hingga 45 persen. Karena itu, pemerintah terus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.

Selain mengoptimalkan pajak dan retribusi, Pemkot Pontianak juga menjalankan kebijakan efisiensi belanja dengan mengutamakan penghematan serta penundaan kegiatan yang belum mendesak tanpa mengganggu program prioritas.

Pemerintah juga terus mengkaji potensi sumber pendapatan baru, mulai dari optimalisasi aset daerah melalui kerja sama atau penyewaan aset, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga peluang pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.

Meski demikian, Amirullah mengakui struktur pendapatan Kota Pontianak masih didominasi dana transfer dari Pemerintah Pusat. Saat ini sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer dan dana bagi hasil.

“Karena itu, kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Kalbarhub

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.