KALBARHUB.COM – Polda Kalimantan Barat mendorong pemerintah daerah memberikan sanksi tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Kalbar telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah daerah untuk meminta penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polda Kalbar telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi agar tempat hiburan malam yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Bambang, Polda Kalbar berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang melibatkan tempat usaha hiburan malam.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, Polda Kalbar mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Melalui langkah tegas dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Barat tetap aman, tertib, dan kondusif.









