KALBARHUB.COM – Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi difokuskan pada tujuh kawasan tanpa rokok yang diatur dalam perda tersebut.

“Kami bersama Satgas KTR turun langsung memberikan pemahaman terkait penerapan aturan di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman, hingga pusat perbelanjaan dan kafe,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, perda terbaru membawa sejumlah perubahan dibanding aturan sebelumnya, termasuk kewajiban penyediaan area khusus merokok yang terpisah dari gedung utama.

Selain itu, sanksi denda bagi pelanggar juga mengalami peningkatan.

“Kalau sebelumnya dendanya Rp50 ribu, sekarang menjadi Rp250 ribu,” jelasnya.

Menurut Saptiko, pengetatan aturan dilakukan agar masyarakat semakin disiplin serta mendukung terciptanya kualitas udara yang lebih baik di ruang publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena perda tersebut sudah berlaku sejak Agustus 2025.

“Kami ingin masyarakat benar-benar memahami aturan baru ini, terutama terkait area merokok dan sanksi yang diterapkan,” katanya.

Ia menyebut kawasan pendidikan, rumah ibadah, dan perkantoran menjadi prioritas pengawasan dalam tahap awal penerapan perda.

Menurutnya, Satpol PP juga akan mulai melakukan penindakan secara bertahap melalui razia dan pembinaan kepada masyarakat maupun pengelola kawasan.

“Kami targetkan tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat dalam satu tahun penerapan perda ini,” ungkapnya.

Pemkot Pontianak berharap penerapan kawasan tanpa rokok dapat mendukung peningkatan kesehatan masyarakat serta menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan aman.

Penulis: Redaksi Kalbarhub

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.