KALBARHUB.COM – Wacana pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian masih dalam tahap pembahasan awal.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan, hingga saat ini kebijakan tersebut belum diatur dalam peraturan daerah.

Ia menjelaskan, isu tersebut muncul dalam forum diskusi yang digelar DP2KBP3A sebagai bagian dari penyusunan regulasi perlindungan perempuan dan anak.

“Itu masih dalam forum diskusi. Belum menjadi kebijakan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, hasil diskusi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum dirumuskan menjadi aturan resmi.

“Masih perlu pembahasan lanjutan dan kesepakatan bersama,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak belum memiliki kebijakan terkait pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak memenuhi kewajiban menafkahi anak.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menyimpulkan bahwa wacana tersebut sudah menjadi aturan.

“Belum ada kebijakan resmi soal itu,” tegasnya.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.