KALBARHUB.COM – Petugas karantina menahan 1 kilogram daging kelelawar dan 50 kilogram ikan asin di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat pada Senin (16/2/2026). Komoditas tersebut dibawa dari Malaysia melalui pintu perbatasan di Desa Sebunga.

Petugas menemukan daging kelelawar yang disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan analisis risiko.

“Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya. Meskipun kecil, komoditas ini berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber pangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, seluruh barang bukti diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan dimusnahkan sesuai regulasi. Sementara itu, pelaku diberikan pembinaan dan peringatan.

Ferdi menegaskan, langkah tersebut juga menjadi upaya preventif mencegah masuknya Virus Nipah ke Indonesia. Kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami penyakit zoonosis tersebut.

Ia mengingatkan, setiap komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan karantina serta menjaga keamanan sumber daya hayati sebagai sumber pangan dan ekonomi.

Penulis: Tim Liputan

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.